Dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan Pembangunan yang dilaksanakan melalui proses koordinasi antar instansi pemerintah dan proses partisipasi seluruh pelaku Pembangunan, aspirasi pemangku kepentingan sebagai variabel dalam penetapan program-program prioritas dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar Masyarakat dan pencapaian kesejahteraan, aspirasi tersebut dituangkan dalam dokumen perencanaan Pembangunan kota madiun, berkaitan dengan hal tersebut berikut disampaikan kriteria dalam menyampaikan usulan/aspirasi Masyarakat dalam mendukung proses perencanaan Pembangunan kota madiun yang berkelanjutan, diantaranya dalam bidang urusan : PUPR, PERKIM, PERHUBUNGAN, SOSIAL, KELAUTAN PERIKANAN, LINGKUNGAN HIDUP, PANGAN, PERTANIAN, TENAGA KERJA, PERINDUSTRIAN, KEBUDAYAAN, KECAMATAN, KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA, KESEHATAN, TRANTIBUM LINMAS, KOMINFO, KOP UKM, PENDIDIKAN, PERDAGANGAN,

dengan catatan sesuai regulasi permendagri no 123 tahun 2018 tentang perubahan keempat atas permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan social yang bersumber dari apbd, disebutkan bahwa pada pasal 6 ayat 6 : hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Yayasan atau organisasi kemasyarakat yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

“Pendapat Anda Sangat Penting: Sumbangkan Aspirasi Anda untuk Pembangunan Berkelanjutan Kota Madiun!

Kami mengundang partisipasi Anda dalam menyusun rencana pembangunan kota Madiun yang berkelanjutan. Aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk menentukan program-program prioritas yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan peningkatan kesejahteraan.

Dalam bidang PUPR, Perkim, Perhubungan, Sosial, Kelautan Perikanan, Lingkungan Hidup, Pangan, Pertanian, Tenaga Kerja, Perindustrian, Kebudayaan, Kecamatan, Kepemudaan dan Olahraga, Kesehatan, Trantibum Linmas, Kominfo, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UKM), Pendidikan, serta Perdagangan, kami ingin mendengar aspirasi Anda.

Dalam rangka kepatuhan pada regulasi, kami ingin menegaskan bahwa hibah hanya diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang memiliki badan hukum resmi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait. Terima kasih atas partisipasi Anda dalam membangun Kota Madiun yang lebih baik bersama-sama.”

https://drive.google.com/file/d/1L4C31FytGW6M5PMt6UhB1qlWjbDJotoi/view?usp=sharing

By admin