Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 48 Tahun 2023 (Perwali 48/2023) merupakan regulasi krusial yang menguraikan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Tujuan utama Perwali 48/2023 adalah untuk:
- Memastikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan program jaminan bagi para pekerja di Kota Madiun.
- Meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
- Memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja.
Perwali 48/2023 mengatur secara terperinci berbagai aspek terkait penyelenggaraan program jaminan, meliputi:
1. Kepesertaan:
- Kriteria Kepesertaan:
- Pekerja penerima upah
- Pekerja bukan penerima upah
- Pekerja mandiri
- Proses Pendaftaran:
- Dilaksanakan melalui BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Madiun
- Dokumen yang diperlukan: KTP, kartu keluarga, dan surat keterangan kerja
2. Iuran:
- Besaran Iuran:
- Bervariasi berdasarkan jenis pekerja dan kelas risiko pekerjaannya
- Pembayaran iuran dilakukan setiap bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Metode pembayaran: bank, ATM, kantor pos, atau aplikasi BPJS Ketenagakerjaan
3. Pelaporan dan Penyampaian Data:
- Kewajiban Pelaporan:
- Pengusaha wajib melapor dan menyampaikan data kepesertaan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja mandiri wajib melapor dan menyampaikan data diri dan pekerjaannya kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Penetapan Status Kepesertaan:
- Verifikasi Status Kepesertaan:
- Dapat dilakukan melalui website BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi BPJS Ketenagakerjaan
5. Manfaat Jaminan:
- Jaminan Kecelakaan Kerja:
- Pelayanan kesehatan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
- Santunan kematian dan cacat
- Rehabilitasi kecacatan
- Pensiun dini untuk cacat total permanen
- Jaminan Kematian:
- Santunan kematian kepada ahli waris
- Layanan pemakaman
6. Pembiayaan:
- Sumber Pembiayaan:
- Iuran peserta
- Dana sosial dari Pemerintah Daerah
7. Monitoring dan Evaluasi:
- Pelaksanaan berkala oleh Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan
- Tujuan: memastikan efektivitas dan efisiensi program
8. Pembinaan dan Pengawasan:
- Dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan
- Tujuan: memastikan kepatuhan dan kualitas layanan
Dampak Positif Perwali 48/2023:
- Meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya
- Memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja
- Meningkatkan produktivitas pekerja
- Menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif
Kesimpulan:
Perwali 48/2023 merupakan instrumen penting dalam mewujudkan perlindungan sosial yang komprehensif bagi para pekerja di Kota Madiun.
Penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memahami dan mematuhi ketentuan dalam Perwali 48/2023 ini demi memastikan efektivitas penyelenggaraan program jaminan dan tercapainya tujuan yang telah ditetapkan.
Sumber Informasi:
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Madiun: https://jdih.madiunkota.go.id/