Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 48 Tahun 2023 (Perwali 48/2023) merupakan regulasi krusial yang menguraikan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Tujuan utama Perwali 48/2023 adalah untuk:

  • Memastikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan program jaminan bagi para pekerja di Kota Madiun.
  • Meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
  • Memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja.

Perwali 48/2023 mengatur secara terperinci berbagai aspek terkait penyelenggaraan program jaminan, meliputi:

1. Kepesertaan:

  • Kriteria Kepesertaan:
    • Pekerja penerima upah
    • Pekerja bukan penerima upah
    • Pekerja mandiri
  • Proses Pendaftaran:
    • Dilaksanakan melalui BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Madiun
    • Dokumen yang diperlukan: KTP, kartu keluarga, dan surat keterangan kerja

2. Iuran:

  • Besaran Iuran:
    • Bervariasi berdasarkan jenis pekerja dan kelas risiko pekerjaannya
    • Pembayaran iuran dilakukan setiap bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan
    • Metode pembayaran: bank, ATM, kantor pos, atau aplikasi BPJS Ketenagakerjaan

3. Pelaporan dan Penyampaian Data:

  • Kewajiban Pelaporan:
    • Pengusaha wajib melapor dan menyampaikan data kepesertaan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan
    • Pekerja mandiri wajib melapor dan menyampaikan data diri dan pekerjaannya kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Penetapan Status Kepesertaan:

  • Verifikasi Status Kepesertaan:
    • Dapat dilakukan melalui website BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi BPJS Ketenagakerjaan

5. Manfaat Jaminan:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja:
    • Pelayanan kesehatan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
    • Santunan kematian dan cacat
    • Rehabilitasi kecacatan
    • Pensiun dini untuk cacat total permanen
  • Jaminan Kematian:
    • Santunan kematian kepada ahli waris
    • Layanan pemakaman

6. Pembiayaan:

  • Sumber Pembiayaan:
    • Iuran peserta
    • Dana sosial dari Pemerintah Daerah

7. Monitoring dan Evaluasi:

  • Pelaksanaan berkala oleh Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan
  • Tujuan: memastikan efektivitas dan efisiensi program

8. Pembinaan dan Pengawasan:

  • Dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan
  • Tujuan: memastikan kepatuhan dan kualitas layanan

Dampak Positif Perwali 48/2023:

  • Meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya
  • Memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja
  • Meningkatkan produktivitas pekerja
  • Menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif

Kesimpulan:

Perwali 48/2023 merupakan instrumen penting dalam mewujudkan perlindungan sosial yang komprehensif bagi para pekerja di Kota Madiun.

Penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memahami dan mematuhi ketentuan dalam Perwali 48/2023 ini demi memastikan efektivitas penyelenggaraan program jaminan dan tercapainya tujuan yang telah ditetapkan.

Sumber Informasi:

By admin