
Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan Taman meliputi pavingisasi dan penerangan jalan umum tahun 2024 juga melibatkan pendampingan kejaksaan negeri kota madiun. Hal ini bertujuan untuk memitigasi dan mengurangi resiko hukum serta memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perundang-undangan. Dalam pertemuan dihadiri oleh Anggota Pokmas, Babinsa, babinkantibmas, perencana, pengawas, pelaksana, serta perwakilan tokoh masyarakat RT RW penerima manfaat kegiatan pembangunan.
Pendampingan diberikan dengan membahas terkait status tanah yang akan dibangun, RAB pembangunan, kualitas mutu, waktu pelaksaan dan proses pengadaan barang jasa melalui e katalog Pembangunan di kelurahan Taman meliputi 8 (delapan) lokasi pavingisasi dan 44 (empat puluh empat) titik PJU. Diharapkan dengan adanya pembangunan pavingisasi dan penerangan jalan umum bermanfaat bagi warga setempat.