Santunan Kematian bagi Ahli Waris Almarhum Bapak Bambang Suparto yang merupakan Ketua RT 30 RW 10 Kelurahan Taman diserahkan Bapak PJ Walikota Madiun Eddy pada hari Sabtu, 10 Agustus 2024 di rumah duka Jl.Manggis Kelurahan Taman. Santunan kematian merupakan program dari Pemerintah Kota Madiun dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam program perlindungan social Pro JKK-JKM bagi Ketua RT, RW dan LMPK senilai Rp.42.000.000,- . Semoga santunan kemtian ini bermanfaat bagi Ahli Waris dan Pemerintah Kota Madiun mengucapkan terimakasih atas pengabdian social dari Almarhum Bapak Suparto saat menjadi ketua RT 30 RW 10 Kelurahan Taman.

10 agust

By admin