1. Apa saja syarat mengurus Surat Keterangan Belum Pernah Menikah?
Jawaban:
- Surat Pengantar RT
- Surat Pernyataan belum pernah menikah bermaterai 10.000
- Fotocopy Kartu Keluarga dan tunjukkan yang asli
- Fotocopy E-KTP dan tunjukkan yang asli
Prosedur: - Permohonan bisa dilakukan langsung ke kantor kelurahan, via WhatsApp, atau melalui aplikasi web Pecel Tumpang.
- Petugas memeriksa berkas. Jika tidak lengkap, dikembalikan. Jika lengkap, surat diproses.
- Waktu penyelesaian: 1 hari
- Biaya: Gratis
- Produk: Surat Keterangan Belum Pernah Menikah
2. Bagaimana alur pengurusan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) secara online dan offline?
Jawaban:
- Syarat:
- Surat Pengantar RT
- Fotocopy Kartu Keluarga dan tunjukkan yang asli
- Fotocopy E-KTP dan tunjukkan yang asli
- Surat Pernyataan belum terekam pada DTKS
- Alur Online:
- Kirim data melalui WhatsApp Pecel Tumpang/web aplikasi Pecel Tumpang
- Berkas diverifikasi otomatis/oleh petugas
- Jika sudah sesuai, surat diterbitkan dalam 15 menit
- Alur Offline:
- Datang ke kantor membawa berkas, diperiksa petugas
- Jika lengkap, SKTM langsung dicetak
- Biaya: Gratis
Produk: Surat Keterangan Tidak Mampu
3. Berapa lama waktu proses pembuatan Surat Domisili Usaha?
Jawaban:
- Syarat:
- Surat Pengantar RT
- Fotocopy KK dan E-KTP Pemohon
- Akta Pendirian Usaha
- Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP
- Proses:
- Permohonan lewat kantor, WhatsApp, atau aplikasi
- Petugas cek berkas, proses, dan hasil diterbitkan
- Waktu penyelesaian: 30 menit
- Biaya: Gratis
- Produk: Surat Domisili Usaha
4. Bagaimana jika ada dokumen hilang, rusak, atau ingin legalisasi?
Jawaban:
- Syarat kehilangan dokumen:
- Surat Pengantar RT
- Fotocopy KK
- Fotocopy E-KTP
- Keterangan atau dokumen pengganti lainnya (jika ada)
- Syarat legalisasi:
- Dokumen asli beserta fotokopinya
- Formulir permohonan legalisasi (misal, Formulir Model C Pensiunan atau surat waris)
- Prosedur:
- Ajukan lewat WhatsApp/kantor, petugas cek dan memproses
- Waktu penyelesaian: 30 menit (legitimasi, kehilangan)
- Biaya: Gratis
Produk: Surat keterangan kehilangan/berkas legalisasi
5. Kepada siapa dan melalui apa cara mengajukan pengaduan/komplain?
Jawaban:
Bisa langsung ke kantor atau melalui:
- Email: taman.madiunkota@gmail.com
- WhatsApp Pecel Tumpang: 085730898086
- Telepon: (0351) 464645
- Instagram: kelurahantaman_madiun
- Website: https://kelurahan-taman.madiunkota.go.id
- Kotak saran fisik di kantor
- Setiap pengaduan wajib menyertakan identitas diri (E-KTP/KK/nomor aktif)
6. Apakah layanan via aplikasi/WA Pecel Tumpang sama efektifnya dengan datang langsung?
Jawaban:
- Ya, pengajuan lewat WA dan aplikasi web Pecel Tumpang memiliki flow pemeriksaan, validasi, dan produk layanan yang sama cepat.
- Tidak perlu datang kecuali untuk verifikasi khusus (misal sidang waris/legitimasi tertentu)
7. Apakah ada biaya untuk setiap pelayanan dokumen?
Jawaban:
- Seluruh layanan administrasi kependudukan GRATIS (Nol Rupiah)
8. Apa solusi jika tidak bisa hadir langsung (contoh untuk sidang waris)?
Jawaban:
- Sidang waris wajib dihadiri ahli waris, saksi, dan Lurah secara fisik untuk keabsahan.
- Jika tidak bisa hadir karena alasan sah (sakit, luar kota), dapat mengajukan penjadwalan ulang/disertakan surat keterangan.
- Untuk layanan lain, bisa diwakilkan dengan surat kuasa sah
9. Bagaimana prosedur mengurus surat keterangan bepergian?
Jawaban:
- Syarat:
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotocopy KK dan KTP
- Pas foto berwarna 4×6, 2 lembar
- Jika ke luar negeri sebagai TKI >3 bulan, tambahan surat izin orang tua/suami/istri
- Prosedur:
- Datang ke kantor atau gunakan aplikasi/WA
- Proses verifikasi berkas
- Surat diterbitkan dalam 30 menit
- Biaya: Gratis
- Produk: Surat Keterangan Bepergian
10. Kontak Layanan:
- Email: taman.madiunkota@gmail.com
- WhatsApp Pecel Tumpang: 085730898086
- Telepon: (0351) 464645
- Instagram: kelurahantaman_madiun
- Web: https://kelurahan-taman.madiunkota.go.id
Semua pelayanan administratif kelurahan dapat diakses melalui inovasi digital ini. - Berkas persyaratan juga dapat diunggah secara online untuk percepatan proses.
Catatan:
Semua prosedur mengikuti protokol kesehatan dan dijamin bebas pungutan liar. Layanan digital, administratif, maupun manual semuanya terintegrasi dalam sistem inovasi “Pecel Tumpang” untuk menjamin kecepatan, kejelasan, kemudahan, dan transparansi pelayanan
Referensi utama FAQ dan jawaban:
https://drive.google.com/drive/folders/1QI-76T1apeJ2VUNgf6MvSrPd4LVQ3CEC?usp=sharing SK SP 2024
https://drive.google.com/drive/folders/1jQAhzGZHP1SCH5BlSWbgCBpv4elPfGoi?usp=sharing SK SP 2025