Pengantar Pembinaan Kelompok Kadarkum oleh Bagian Hukum

pembinaan hukum bagi kelompok Kadarkum di Kelurahan Taman pada tanggal 26 Agustus 2025 Pembinaan Kadarkum di Kelurahan Taman oleh bagian hukum disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri. Pengantar ini menjelaskan bahwa kelompok Kadarkum merupakan bagian dari upaya memberikan pendidikan hukum dasar kepada masyarakat, khususnya mengenai perkara waris Islam yang menjadi ranah Pengadilan Agama. Beberapa hal pengantar yang disampaikan meliputi:

  • Pemahaman konsepsi hukum kewarisan Islam, penyelesaian perkara waris, dan pengetahuan terkait hak dan kewajiban ahli waris.
  • Perlunya kesadaran hukum untuk mempermudah penyelesaian sengketa waris baik secara damai maupun melalui pengadilan.
  • Peran kelompok Kadarkum sebagai mediator dan penyebar informasi hukum di tingkat kelurahan sehingga masyarakat dapat memahami dan mengakses pelayanan hukum dengan lebih baik.
  • Ditekankan pentingnya dokumen lengkap dan proses hukum yang benar dalam berperkara di Pengadilan Agama, yang meliputi identitas ahli waris, bukti kelahiran, surat kematian, dan bukti kepemilikan harta warisan.

Kedua materi ini, safety riding dan pembinaan hukum, menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keamanan berkendara dan pengelolaan urusan hukum secara tepat dan tertib di tingkat komunitas.

Materi giat pembinaan kelompok Kadarkum oleh bagian hukum di Kelurahan Taman berfokus pada aspek hukum waris Islam dalam konteks perkara di Pengadilan Agama. Berikut inti penjelasannya:

Konsep Hukum Waris Islam

Hukum waris mengatur pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagian masing-masing ahli waris.

Perkara di Bidang Waris

Ini meliputi penentuan ahli waris, harta peninggalan, bagian masing-masing ahli waris, pelaksanaan pembagian warisan, dan penetapan pengadilan terkait permohonan penentuan ahli waris dan bagiannya.

Subyek Hukum Waris

Terdiri dari pewaris (orang yang meninggal meninggalkan harta) dan ahli waris yang bisa berdasarkan kedudukan sendiri (langsung) atau berdasarkan penggantian (perwakilan).

Golongan Ahli Waris

Ahli waris laki-laki termasuk anak laki-laki, bapak, kakek, saudara laki-laki, paman, dan suami. Jika semua ada, yang berhak menerima hanya tiga: anak laki-laki kandung, bapak, dan suami.

Ahli waris wanita meliputi isteri, anak perempuan, ibu, nenek, saudara perempuan, dan cucu perempuan. Jika semua masih hidup, yang berhak menerima adalah isteri, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, dan saudara perempuan sekandung.

Objek Hukum Waris

Obyek hukum waris adalah segala sesuatu yang dapat diberikan kepada ahli waris dari pewaris baik berupa benda (tanah, rumah, kendaraan, emas) maupun kewajiban seperti utang.

Ketentuan Pembagian dan Penyelesaian Perkara Waris

Pembagian warisan dapat dilakukan secara damai jika disepakati, atau dapat diajukan ke Pengadilan Agama jika ada perselisihan. Ahli waris pengganti dapat menggantikan kedudukan ahli waris yang meninggal sebelum pewaris.

Persyaratan Berperkara di Pengadilan Agama

Meliputi fotokopi KTP, KK semua ahli waris, surat nikah pewaris, akta kelahiran, surat kematian pewaris, surat silsilah ahli waris, sertifikat kepemilikan harta, dan pembayaran panjar biaya perkara.

Materi ini diberikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I, M.S.I.

Materi tentang safety riding dan pengantar pembinaan kelompok Kadarkum oleh bagian hukum dapat dijelaskan sebagai berikut:

Safety Riding

Materi safety riding dan etika berlalu lintas disosialisasikan oleh Polres Madiun Kota dengan mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa poin utama meliputi:

  • Pengemudi wajib berperilaku tertib, berkendara dengan konsentrasi penuh, serta mematuhi rambu-rambu, marka jalan, dan kecepatan yang ditetapkan.
  • Tri Siap Safety Riding: kesiapan pengendara yang meliputi kondisi jasmani dan rohani sehat, kesiapan dokumen (SIM, STNK, KTP), dan penggunaan alat pelindung diri standar seperti helm SNI, jaket, sarung tangan, celana panjang, dan sepatu.
  • Kesiapan kendaraan harus memastikan spion lengkap, lampu utama menyala, lampu sein normal, ban dan knalpot standar, serta pengereman normal.
  • Pengemudi wajib mematuhi aturan lalulintas terutama di persimpangan dan traffic light serta memberikan prioritas pada kendaraan prioritas seperti ambulans dan pemadam kebakaran.
  • Faktor penyebab kecelakaan dikaitkan dengan pelanggaran seperti tidak memakai helm, menerobos lampu merah, berboncengan lebih dari satu, mengemudi melawan arus, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Pembinaan Kadarkum di Kelurahan Taman oleh bagian hukum disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri. menjelaskan bahwa kelompok Kadarkum merupakan bagian dari upaya memberikan pendidikan hukum dasar kepada masyarakat, khususnya mengenai perkara waris Islam yang menjadi ranah Pengadilan Agama. Beberapa hal pengantar yang disampaikan meliputi:

  • Pemahaman konsepsi hukum kewarisan Islam, penyelesaian perkara waris, dan pengetahuan terkait hak dan kewajiban ahli waris.
  • Perlunya kesadaran hukum untuk mempermudah penyelesaian sengketa waris baik secara damai maupun melalui pengadilan.
  • Peran kelompok Kadarkum sebagai mediator dan penyebar informasi hukum di tingkat kelurahan sehingga masyarakat dapat memahami dan mengakses pelayanan hukum dengan lebih baik.
  • Ditekankan pentingnya dokumen lengkap dan proses hukum yang benar dalam berperkara di Pengadilan Agama, yang meliputi identitas ahli waris, bukti kelahiran, surat kematian, dan bukti kepemilikan harta warisan.

By admin