Tugas dan Fungsi Kelurahan Taman
- Melayani masyarakat semaksimal mungkin;
- Menggerakkan partisipasi masyarakat;
- Melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan di wilayah kelurahan;
- Melaksanakan tugas-tugas dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban di masyarakat;
- Melaksanakan kegiatan pembinaan perekonomian, pembangunan dan kesejahteraan sosial;
- Melaksanakan tugas yang menjadi tanggungjawabnya di bidang pelayanan umum masyarakat;
- Melaksanakan tugas yang menjadi tanggungjawabnya di bidang Pemberdayaan Masyarakat;
- Pengelolaan Ketatausahan;
selengkapnya Peraturan Walikota Madiun Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kelurahan yang diubah dengan PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN