Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan program Pembebasan Pajak Daerah 2023 yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober mendatang.

Adapun pajak daerah tersebut meliputi bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II), bebas sanksi administratif keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta bebas PKB progresif.

Hal ini sebagaimana disampaikan dalam akun Instagram Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Selasa (1/8). Pembebasan Pajak Daerah kali ini merupakan bagian dari peringatan Kemerdekaan RI tahun 2023.

“Program ini adalah bentuk rasa syukur Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas anugerah kemerdekaan Republik Indonesia yang tahun ini genap menginjak usia 78 tahun,” ujar gubernur.

Selain itu, program Pembebasan Pajak Daerah 2023 juga sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dan meringankan beban masyarakat.

Sebelumnya, program serupa juga digulirkan Pemprov Jatim pada 14 April – 14 Juli lalu untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Untuk, gubernur berharap program ini dapat dimanfaatkan masyarakat. Khususnya, yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan agar segera melaksanakan kewajibannya.

“Bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat terdekat atau tempat lain yang disiapkan. Manfaatkan segera kesempatan ini,” pungkasnya.

Cp
Kota p Yanto 081284589964
Kab p Heri Heryana 085330930836

By admin